Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai ada pelanggaran prosedural dalam penyidikan, karena perkara yang sedang berjalan erat kaitannya dengan sengketa kepemilikan lahan di Kecamatan Biringkanaya, tepatnya di kawasan Summarecon. Sengketa tersebut saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar melalui gugatan perdata.
Ervan menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, seharusnya penyidikan pidana ditangguhkan apabila terdapat perkara perdata yang masih berlangsung.
“Kami sudah menyampaikan ke penyidik maupun Wasidik, bahwa perkara ini adalah murni sengketa kepemilikan. Namun, tidak ada tindak lanjut yang jelas. Itulah mengapa kami melapor ke Propam, agar ada evaluasi dan tindakan tegas,” ujarnya dihadapan awak media.
Pihak kuasa hukum menilai klien mereka tengah mengalami kriminalisasi melalui proses pidana yang berjalan. Oleh sebab itu, laporan ke Propam Polda Sulsel dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Haji Abdul Mannang.
“Harapan kami sederhana, selesaikan dulu proses perdata. Jangan dipaksakan pidananya. Karena ini jelas menyangkut hak kepemilikan tanah yang masih disengketakan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan kuasa hukum Haji Abdul Manang tersebut. (*/And)