9. Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/IV/2025/SPKT/SEK.CRS/RJT/PMJ adalah tidak memiliki hubungan hukum terhadap PEMOHON.
10. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan demi hukum.
11. Menyatakan sah dan berharga segala sesuatu yang diperoleh PEMOHON dari transaksi Jual Beli Emas dengan Jeremy, karena dilakukan dengan itikad baik.
Dalam putusan tersebut majelis hakim Melia Nur Pratiwi, SH, MH menerima dan pengabulkan permintaan pemohon Jasmadi yang dikuasakan kepada BS&Partner Bambang S, SH dan tim. Persidangan ditutup oleh majelis hakim.
Seusai persidangan, kuasa hukum Bambang S, SH dan tim mengatakan, pihaknya akan melaporkan hak perampasan kemerdekaan kepada masyarakat yang lainnya dan menjadi contoh para penegak hukum instansi kepolisian. “Bukan bermaksud menjatuhkan, tapi pihak kuasa hukum akan memperbaiki instansi yang sedang bobrok dimata publik,” ujar Bambang.
Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian, SH, MH menambahkan, saat sebelum mengajukan Praperadilan di PN Jaktim, pihaknya sudah memperingatkan Kapolsek Ciracas, akan tetapi Kapolsek Ciracas tidak menghiraukan dan tidak ada itikat baik. “Saya telah mengingatkan kepada pihak kepolisian agar berhati-hati dalam penyidikan maupun penyelidikan agar instansi kepolisian akan pulih kembali menjadi kepercayaan masyarakat,” ungkap Jidin.
“Kami kuasa hukum dari Jasmadi sangat apresiasi terhadap majelis hakim yang dipimpin Melia Nur Pratiwi, SH, MH atas penegakan hukum yang adil bagi masyarakat kalangan bawah yang buta akan hukum,” sambungnya.
“Majelis hakim seperti ini yang harus dipromosikan agar menjadi contoh teladan bagi para penegak hukum yang lainnya. Supaya para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang tertuang pada Pancasila di sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Jidin. (Alred)