Kapolrestabes: Pelaku Penjarahan ATM di DPRD Makassar Bukan Demonstran

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus bertambah. Hingga saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencatat sedikitnya 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan, dari total 53 tersangka tersebut, sebanyak 43 orang merupakan orang dewasa, sementara 11 lainnya masih berstatus anak-anak.

“Ya, sampai dengan saat ini sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi total keseluruhan tersangka berjumlah 53 orang. Dari jumlah itu, 43 dewasa dan 11 anak-anak,” ujar Didik, Selasa (16/9/2025) di ruang aula Polrestabes Makassar.

Ia merinci, para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Kasus penganiayaan terhadap driver ojek online misalnya, telah menetapkan tiga tersangka dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Selain itu, kepolisian juga menangani kasus perusakan dan pembakaran pos polisi. Dua pos polisi dilaporkan hangus dibakar, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk dugaan penghasutan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seorang pelaku telah diamankan.

Kasus lain yang cukup menonjol yakni pencurian mesin ATM Bank Sulselbar. Dari penyidikan terbaru, tercatat ada 10 tersangka yang terlibat. “Seluruhnya masih dalam proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” tambah Didik.

Terkait penanganan anak di bawah umur, Polda Sulsel menegaskan tetap memberikan perlakuan khusus sesuai ketentuan hukum. Dari 11 anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima orang di Dinas Sosial, sementara dua lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Adapun untuk kasus perusakan fasilitas publik, polisi mencatat 14 tersangka di lokasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sulsel, dua tersangka perusakan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta 18 tersangka dalam peristiwa perusakan sekaligus pembakaran kantor DPRD Kota Makassar.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sambangi Masjid Nurul Iman, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Serahkan Sendal Wudhu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mayjen TNI Bangun Nawoko Resmi Pimpin Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Tongkat kepemimpinan di Kodam XIV/Hasanuddin resmi berpindah tangan. Mayjen TNI Bangun Nawoko kini resmi menjabat...

Komitmen Perangi TPPO, APJATI Sumut Cegah Penempatan Pekerja Migran Non-Prosedural

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumut, Dr, Asa Binsar Siregar menegaskan, APJATI...

Langgar HET, 190 Pengecer dan Distributor Pupuk Dihentikan Operasinya

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan izin terhadap 190 pengecer dan distributor pupuk...

Mentan Amran Memupus Mimpi Ekonom Pro-Mafia Pangan, Defiyan Cori?

Oleh: M. Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional Tulisan RMOL berjudul “Isapan Jempol Swasembada...