Kapolrestabes: Pelaku Penjarahan ATM di DPRD Makassar Bukan Demonstran

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus bertambah. Hingga saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencatat sedikitnya 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan, dari total 53 tersangka tersebut, sebanyak 43 orang merupakan orang dewasa, sementara 11 lainnya masih berstatus anak-anak.

“Ya, sampai dengan saat ini sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi total keseluruhan tersangka berjumlah 53 orang. Dari jumlah itu, 43 dewasa dan 11 anak-anak,” ujar Didik, Selasa (16/9/2025) di ruang aula Polrestabes Makassar.

Ia merinci, para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Kasus penganiayaan terhadap driver ojek online misalnya, telah menetapkan tiga tersangka dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Selain itu, kepolisian juga menangani kasus perusakan dan pembakaran pos polisi. Dua pos polisi dilaporkan hangus dibakar, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk dugaan penghasutan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seorang pelaku telah diamankan.

Kasus lain yang cukup menonjol yakni pencurian mesin ATM Bank Sulselbar. Dari penyidikan terbaru, tercatat ada 10 tersangka yang terlibat. “Seluruhnya masih dalam proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” tambah Didik.

Terkait penanganan anak di bawah umur, Polda Sulsel menegaskan tetap memberikan perlakuan khusus sesuai ketentuan hukum. Dari 11 anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima orang di Dinas Sosial, sementara dua lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Adapun untuk kasus perusakan fasilitas publik, polisi mencatat 14 tersangka di lokasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sulsel, dua tersangka perusakan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta 18 tersangka dalam peristiwa perusakan sekaligus pembakaran kantor DPRD Kota Makassar.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Anto Gandu Nahkodai SEMUT Indonesia, Genjot Musik Tradisional dan Dangdut Modern

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TNI Bersama Masyarakat  Bersihkan Sungai Lompo 

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Segenap personil Koramil 1423 -01 Lalabata bersama jajaran pemerintah dan masyarakat bersinergi melakukan karya bakti...

Kapolda Sulsel Resmikan Jembatan Gantung Satya Haprabu Lakellu 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro SH MH meresmikan jembatan gantung Satya Haprabu Lakellu di...

Di Atas Rawa dan Harapan: Uluran Tangan untuk SDN 61 Terapung Pattallassang

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Di balik hamparan empang dan jalur sempit pematang di Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep,...

Tanpa Petasan, Makassar Menyambut Tahun Baru dengan Doa dan Empati

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pergantian tahun tak selalu harus dirayakan dengan gemuruh petasan dan riuh konvoi kendaraan. Di Makassar,...