Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa sejumlah barang bukti hasil kejahatan telah diamankan. Salah satunya berupa sebuah bajaj yang digunakan para pelaku untuk mengangkut mesin ATM yang dijarah di halaman DPRD Kota Makassar.
“Awalnya kami mengamankan empat orang pelaku penjarahan ATM. Namun setelah pengembangan, jumlahnya bertambah menjadi sepuluh orang. Mereka menggunakan sebuah bajaj untuk mengangkut boks ATM dari lokasi kejadian,” kata Arya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui total uang yang berhasil digasak para pelaku mencapai Rp320 juta. Uang tersebut kemudian dibagi rata oleh sekitar 20 orang pelaku dengan nominal berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang.
“Sebagian uang hasil curian digunakan membeli laptop, sepatu, radiator, hingga membayar cicilan motor. Barang-barang itu kini turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Arya menegaskan, aksi para pelaku bukanlah bagian dari demonstrasi sebagaimana sempat beredar di masyarakat. Pasalnya, saat mendatangi kantor DPRD Kota Makassar, mereka tidak membawa spanduk atau menyuarakan tuntutan, melainkan datang dengan membawa peralatan khusus untuk membobol ATM.
“Alat yang digunakan antara lain gurinda, genset kecil, dan linggis. Jadi jelas, mereka ini bukan demonstran, tetapi murni pelaku kerusuhan dan penjarahan,” tegasnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan. Polda Sulsel juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berkembangnya penyidikan. (And)

 
                                    