PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang mediasi perkara perdata yang melibatkan Marthen Luther sebagai penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (9/9/2025). Dalam perkara ini, penggugat menggugat tiga pihak sekaligus, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Makassar selaku Tergugat I, Kantor Lelang Kota Makassar sebagai Tergugat II, serta Hasan Mahri sebagai Tergugat III yang diketahui merupakan pemenang lelang objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Tayyib, SH., mengungkapkan jalannya sidang mediasi tersebut. Menurutnya, persidangan hanya dihadiri oleh Tergugat II dan Tergugat III, sementara pihak BRI Cabang Makassar (Tergugat I) absen tanpa keterangan jelas.
“Dalam mediasi kemarin, kami sudah menyampaikan resume atau pokok-pokok tawaran mediasi. Resume itu juga telah kami serahkan kepada para tergugat dan mediator. Namun, Tergugat II tidak menyampaikan resume. Sementara Tergugat III hanya mengajukan satu tuntutan, yakni agar klien kami segera mengosongkan objek sengketa sesuai risalah lelang tanpa syarat,” terang Tayyib.
Ia menambahkan, tawaran dari pihak pemenang lelang tersebut dinilai tidak mengakomodasi kepentingan penggugat. “Majelis Hakim menanyakan kembali kepada kami, apa yang bisa ditarik dari proses mediasi ini. Kesimpulan kami jelas: pihak tergugat tidak menawarkan solusi apa pun selain meminta pengosongan lahan secara mutlak,” ujarnya.