Sidang mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan perdamaian. Dengan demikian, perkara akan berlanjut pada sidang berikutnya. “Besok sidang lanjutan akan digelar, agendanya kemungkinan besar pembacaan gugatan. Namun, kita lihat lagi bagaimana agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim,” tambahnya.
Seusai menghadiri sidang, pihak kuasa hukum penggugat menggelar konferensi pers di salah satu warkop di bilangan Kota Makassar pada Senin (15/9/2025). Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan bahwa kliennya, Marthen Luther, tetap pada posisi untuk memperjuangkan haknya di jalur hukum.
“Prinsip kami sederhana, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Jika memang tidak tercapai perdamaian, maka kami siap melanjutkan ke tahap pembacaan gugatan,” pungkas Tayyib. (And)