Sedangkan untuk Tiga Ranperda Non APBD yang diajukan yaitu Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Ranperda tentang tentang Perubahan Kedua Perda tentang Perubahan Atas Perda Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang, yang didalamnya mencakup pemisahan pengelolaan keuangan dengan pendapatan daerah serta pembentukan Badan Pendapatan Daerah.
Enam fraksi di DPRD Pinrang juga menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 dan tiga ranperda non APBD itu. Meski keenam fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, namun enam fraksi ini juga memberikan catatan penting yang bersifat koreksi dan usulan yang membangun.
Bupati Irwan juga menanggapi langsung catatan yang diberikan keenam fraksi tersebut. Bupati menyebut, arah kebijakan pembangunan daerah memang diarahkan pada sektor-sektor prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, dan infrastruktur menjadi pondasi utamanya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang baik akan membuka akses masyarakat pada layanan publik yang lebih berkualitas sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan. “Dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan hasilnya, mulai dari akses jalan dan jembatan, hingga sarana pendukung sektor Pertanian, pendidikan dan kesehatan,” ujar Bupati Irwan.
Bupati Irwan meyakinkan, setiap rupiah anggaran daerah harus dipastikan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. (busrah)