PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mewajibkan setiap sekolah untuk berpartisipasi dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah. Informasi ini didapat dari hasil rapat antara korwil, pengawas SD, SMP, dan MKKS yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Muh. Basri, S.Pd, M.Pd pada Rabu, 13 September 2025.
Kesepakatan yang tercapai adalah biaya pelaksanaan maulid akan ditanggung bersama oleh para guru, pegawai, dan kepala sekolah di seluruh Kabupaten Jeneponto, termasuk para korwil dan pengawas.
Setiap sekolah diwajibkan untuk menyumbang 10 ember, 30 liter beras, dan 150 butir telur mentah sebagai bahan maulid. Seluruh sumbangan ini akan dikumpulkan oleh kepala sekolah kepada panitia pada hari H pelaksanaan maulid, yang tanggalnya belum ditetapkan.
Menanggapi keputusan tersebut, seorang kepala sekolah UPT SMP 4 Bontoramba bernama Hastati, S.Pd mengirimkan pesan di grup WhatsApp yang menjelaskan bahwa partisipasi dalam maulid ini bersifat wajib, dan jika guru tidak bersedia, kepala sekolah harus menanggung biayanya.
Isi pesan tersebut merinci poin-poin penting dari pertemuan:
* Setiap sekolah harus menyetor minimal 10 bakul/ember maulid.
* Setiap bakul/ember harus berisi 3 liter beras dan 15 butir telur mentah.
* Setiap bakul harus diberi label identitas sekolah.
* Biaya diharapkan berasal dari guru atau pegawai ASN/P3K.
* Kepala sekolah wajib menutupi kekurangan biaya jika dana dari guru tidak mencukupi.
* Lokasi pengumpulan akan ditentukan kemudian.
* Sumbangan tersebut akan dibagikan kepada keluarga miskin atau yang memiliki anggota rentan stunting.
* Waktu pelaksanaan maulid tingkat kabupaten belum ditetapkan.
Pesan tersebut juga menambahkan bahwa setiap instansi, khususnya sekolah di jalan poros, diharapkan memasang lampu hias.
Pesan ini menimbulkan pertanyaan dari seorang kepala sekolah UPT SDN 6 Bontotamba di Kecamatan Bontoramba, yang mempertanyakan status hukum maulid, apakah "wajib, sunnah, atau makruh," dan berpendapat bahwa seharusnya kegiatan ini didasarkan pada keikhlasan, bukan paksaan.
Ia juga menyoroti beban biaya yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 650.000 per sekolah, dan meragukan sumber dana pribadi. Ia khawatir dana BOS akan digunakan, yang berpotensi menjadi temuan Inspektorat.
Kepala sekolah tersebut merinci bahwa dengan jumlah lebih dari 300 sekolah (SD dan SMP) yang tersebar di sebelas kecamatan, ditambah korwil dan pengawas, total biaya yang terkumpul akan sangat besar.
Menurut perhitungannya, 30 liter beras seharga Rp 300.000, 150 butir telur Rp 250.000, dan 10 ember Rp 100.000, menghasilkan total Rp 650.000 per sekolah.
Ia menegaskan bahwa akan tidak mungkin dana pribadi PNS dan P3K mencukupi, dan penggunaan dana BOS akan menjadi pertanyaan besar jika terjadi.
Saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada sekretaris dinas karena dialah yang memimpin rapat tersebut. (rizal)