PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Proses tender proyek fisik madrasah di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Selatan menuai polemik.
Lima paket pekerjaan itu masing-masing di Kabupaten Tana Toraja, Enrekang, Luwu Timur, Selayar, dan Takalar, yang sebelumnya ditayangkan di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 4 Agustus 2025, kembali muncul dalam bentuk mini kompetisi melalui e-katalog inaproc sebulan kemudian.
ML, manajer sebuah perusahaan peserta lelang, mengaku heran dengan langkah tersebut. Ia menjelaskan, pendaftaran tender di LPSE telah berlangsung 4–11 Agustus, disusul evaluasi berkas pada 14–15 Agustus di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemenag RI Jakarta. Pada 15 Agustus, panitia bahkan telah menetapkan pemenang tender sesuai jadwal.
“Berita acara hasil pemilihan sudah terbit. Tapi anehnya, pada 16 September kelima paket pekerjaan ini kembali ditayangkan di mini kompetisi e-katalog. Kenapa setelah ada pemenang malah dibuat kompetisi baru ?,” tanya ML, Rabu malam, 17 September 2025.
Ia menilai kondisi ini menimbulkan potensi dualisme pemenang tender. “Bisa jadi satu perusahaan ditetapkan menang lewat LPSE, sementara yang lain lewat inaproc. Padahal kode paket pekerjaannya sama,” tambahnya.
Nada keberatan juga disampaikan Aco, staf perusahaan peserta lelang. Menurut dia, kebijakan ini mengancam keberlangsungan usaha.
“Kalau perusahaan kami batal mendapatkan proyek itu, bagaimana nasib kami yang bergantung pada perusahaan ini. Di LPSE kami dinyatakan menang, tapi muncul kompetisi baru. Ini jelas bermasalah,” ujarnya.