Menanggapi protes tersebut, Kepala Tim Barang dan Jasa Kemenag Sulsel, Supriadi Alwi, menyatakan tender ulang sudah sesuai regulasi.
Ia merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.
“Apabila sanggah banding diterima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka hasil tender otomatis batal. Surat KPA itu bersifat final. Jadi tender sebelumnya dianggap gagal meski sudah ada berita acara hasil pemilihan. Karena belum ada kontrak, maka harus dilakukan proses ulang,” kata Supriadi, Kamis malam, 18 September.
Menurut dia, penggunaan mini kompetisi e-katalog dipilih karena merupakan mekanisme yang sesuai ketentuan. Adapun status pemenang yang masih tercantum di portal LPSE disebutnya bukan kewenangan pejabat pembuat komitmen di daerah.
“Seharusnya setelah ada surat KPA, status tender diubah menjadi gagal. Itu ranah Pokja pusat,” jelasnya.
Supriadi memastikan semua langkah Kemenag Sulsel dilakukan berdasarkan prosedur resmi. “Kami pastikan transparansi terjaga. Semua yang kami lakukan berlandaskan aturan,” tegasnya.
Sementara proses mini kompetisi di e-katalog masih berjalan hingga batas akhir unggah dokumen 19 September 2025, publik menanti kepastian, apakah Kemenag Sulsel akan menuntaskan tender melalui mekanisme baru itu, atau menimbulkan sengketa berkepanjangan dengan perusahaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pemenang di LPSE. (Hdr)