PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 10.45 WIB, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka korporasi PT AI.
PT AI diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam: