PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan lelaki D (25 tahun) warga Kecamatan Lalabata yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah BTN Malaka Kelurahan Lapajung , Sabtu 13 September 2025 sekitar pukul 03,30 dinihari
Kasat Narkoba Polres Soppeng menyebutkan pada operasi tersebut polisi mengamankan satu sachset sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah D ditemukan lagi dua sachset sabu, timbangan digital, pireks, pipet serta sejumlah plastik sachset kosong.
Lelaki D diamankan bersama barang bukti seberat 0,46 gram untuk proses hukum lebih lanjut . Atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun .