PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan lelaki D (25 tahun) warga Kecamatan Lalabata yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah BTN Malaka Kelurahan Lapajung , Sabtu 13 September 2025 sekitar pukul 03,30 dinihari
Kasat Narkoba Polres Soppeng menyebutkan pada operasi tersebut polisi mengamankan satu sachset sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah D ditemukan lagi dua sachset sabu, timbangan digital, pireks, pipet serta sejumlah plastik sachset kosong.
Lelaki D diamankan bersama barang bukti seberat 0,46 gram untuk proses hukum lebih lanjut . Atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos SH MH mengapresiasi keberhasilan personel Sat Resnarkoba yang sigap dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng .
Kepada masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan bila menemukan aktifitas yang mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.
"Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga Soppeng tetap aman dan terbebas dari pengaruh narkoba" tambah kapolres (ard)

