Mangopo bilang, pada pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu wilayah Rappang, Kabupaten Sidrap, namun tidak mengenal penjualnya.
“Mereka mengaku tidak mengenal penjualnya karena menggunakan sistem loket dan dijual melalui media chat (WhatsApp),” kata Mangopo.
Terkait oknum pegawai ASN yang ditahan itu, menurut Mangopo, memang telah menjadi salah satu target operasi dari satuan yang dipimpinnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang juga melibatkan oknum pegawai ASN tersebut. (busrah)