DPRD Soroti Penghentian MBG di Makassar: Jangan Main-Main dengan Gizi Anak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Himbauan Kepala SPPG Kota Makassar–Panakkukang 02 tertanggal 21 September 2025 yang berisi penghentian sementara operasional penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) memantik sorotan keras dari publik.

Himbauan itu ditujukan kepada penanggung jawab MBG di sekolah-sekolah penerima manfaat. Keputusan tersebut menuai kritik lantaran dianggap mengganggu jalannya program strategis pemerintah pusat.

Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PKS, Hartono, menyesalkan kebijakan penghentian penyaluran MBG tersebut. Menurutnya, penghentian sementara tanpa kejelasan justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Ini menjadi pertanyaan publik. Mengapa ada arahan pemberhentian sementara, padahal program MBG merupakan ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Hartono menegaskan penyaluran MBG tidak boleh dihentikan, apalagi tanpa alasan yang transparan. Ia juga menyayangkan sikap Kepala SPPG yang enggan memberikan klarifikasi kepada media terkait persoalan ini.

Dari surat yang beredar, penghentian sementara disebut dilakukan karena adanya evaluasi dari DirTauwas Badan Gizi Nasional. Namun, informasi kapan distribusi akan normal kembali tidak dijelaskan secara rinci.

Hartono menilai langkah tersebut bisa memunculkan kecurigaan publik. “Kalau ada penghentian, masyarakat wajar memberikan perhatian lebih. Jangan main-main dengan program yang menjadi perhatian pemerintah pusat,” tegasnya.

Politisi PKS itu juga menyinggung soal pagu anggaran Rp6.500 per porsi MBG. Menurutnya, jumlah tersebut harus benar-benar diawasi penggunaannya agar tidak terjadi penyimpangan.

“Dengan Rp6.500, bahkan Rp10.000 pun kita bisa pertanyakan kualitas gizi yang bisa diberikan hari ini. Kalau sudah ada pagu Rp8.000, jangan lagi dipreteli dengan alasan macam-macam,” sindirnya.

Hartono mendesak agar petunjuk teknis program MBG dibuka secara transparan kepada publik. Ia menekankan keterlibatan orang tua siswa dalam pengawasan demi memastikan kualitas gizi tidak dikorbankan.

Baca juga :  Prabowo: Pangan Kita Aman dan Kuat

Lebih jauh, ia mengingatkan jangan sampai program MBG justru dijadikan lahan proyek oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, hal itu hanya akan merusak tujuan mulia pemerintah pusat.

“Jangan sampai program ini jadi rebutan proyek. Ujungnya bukan gizinya yang meningkat, tetapi ada pihak lain yang justru menikmati. Itu jelas merusak upaya Presiden Prabowo Subianto menjaga kestabilan gizi anak sekolah,” tegas Hartono.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan MBG. Laporan tersebut, kata dia, dapat menjadi dasar DPRD untuk mengambil langkah perbaikan.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menegaskan pihaknya belum bisa memberi komentar lebih jauh karena masih menunggu data resmi. Meski begitu, Ombudsman mengingatkan pentingnya transparansi agar kualitas MBG tidak merugikan siswa dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. (*Rz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

IKA SMANSA 82 Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Dirangkaikan Perayaan HUT Ke-63 Asriawan Umar dan Dihadiri 200-an Alumni

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Keluarga besar Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Makassar angkatan 1982 (IKA SMANSA 82) menggelar hajatan...

Anniversary ke-6 KP96’M: Merajut Kebersamaan, Menumbuhkan Solidaritas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kebahagiaan dan keakraban menyelimuti perayaan Anniversary ke-6 Komunitas Papoto 96' Makassar (KP96'M) yang...

Mendagri Tito: Pertanian Jadi Program Wajib Daerah, Pengungkit Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sektor pertanian harus menjadi program wajib daerah. Langkah...

Kuasa Hukum Abdul Mannan: Saksi Tergugat Tidak Tahu Detail Sengketa Lahan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Agenda persidangan perkara sengketa lahan antara PT Sumerekon dan Haji Abdul Mannan kembali digelar di Pengadilan...