Kuasa Hukum Abdul Mannan: Saksi Tergugat Tidak Tahu Detail Sengketa Lahan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Agenda persidangan perkara sengketa lahan antara PT Sumerekon dan Haji Abdul Mannan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/9/2025). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang diajukan pihak tergugat, yakni PT Sumerekon.

Dalam keterangannya usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Alfian, SH., Dirgahayu Putra, SH., menyampaikan bahwa pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Makassar. Namun, menurutnya, kedua saksi tersebut tidak mengetahui secara detail materi perkara yang tengah disengketakan.

“Pada intinya, dua saksi yang dihadirkan oleh Sumerekon tidak tahu tentang materi perkara yang kita perkarakan di PN Makassar. Keterangan mereka hanya sebatas menjelaskan regulasi, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sempadan Sungai,” jelas Alfian.

Alfian menerangkan, objek sengketa bukan hanya sebatas sebuah rumah semi permanen yang memang berdekatan dengan sungai, melainkan juga mencakup bidang tanah lain di sekitar lokasi tersebut. Karena itu, ia menilai keterangan saksi dari pihak tergugat belum menyentuh substansi perkara.

“Yang perlu kita ketahui, objek sengketa hari ini bukan hanya rumah itu saja, tetapi juga tanah-tanah di sekitarnya. Hal ini justru tidak dijelaskan oleh saksi,” tambahnya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim turut mempertanyakan perihal penerapan aturan sempadan sungai serta kondisi bangunan lain yang berdiri di sekitar lokasi. Bahkan terungkap bahwa Dinas PUPR Kota Makassar pernah menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan monitoring terhadap rumah-rumah yang berada di tepi sungai.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dari Medan Hingga Padangsidimpuan, Rakyat Kecil Menolak Dirut Telkomsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Zainal Paliwang Dilantik Pimpin KSMI Kaltara, Dr. Ir. Yan Mulia Abidin: Sepakbola Mini di Bumi Benuanta Akan Berkembang

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Ketua Umum (Ketum) Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Pusat, Dr. Ir. Yan Mulia Abidin...

BPD BAMAG LKK Indonesia Kota Makassar Sukses Menggelar Jogging dan Hunting “Go To Makassar Zero Waste”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – BPD BAMAG LKK Indonesia Kota Makassar sukses menggelar kegiatan Jogging dan Hunting bertajuk “Go To...

Antisipasi Penularan TBC, Puskesmas Tomoni Timur Bagikan Masker kepada Peserta SSJ

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Dalam upaya mencegah penularan penyakit tuberkulosis (TBC), UPTD Puskesmas Tomoni Timur melaksanakan kegiatan pembagian...

Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya, Jajaran Polsek Wajo Kembali Laksanakan KRYD Melalui Patroli Blue Light

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Wajo Polres Pelabuhan...