Hanya saja, menurut Ervan, peninjauan tersebut tidak berlanjut pada proses pro justicia, seperti pemeriksaan pemilik rumah ataupun pengukuran resmi terkait batas sempadan sungai. “Tim PPNS tidak melakukan pemeriksaan siapa pemilik rumah, tidak juga melakukan pengukuran apakah bangunan itu melanggar sempadan sungai. Jadi, data yang dibawa ke persidangan ini tidak komprehensif,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muh Iqram, menambahkan bahwa kesaksian yang dihadirkan PT Sumerekon hanya berfokus pada rumah di tepi sungai, padahal gugatan yang diajukan pihaknya lebih luas.
“Materi gugatan bukan hanya soal rumah tersebut, tapi juga mencakup batas-batas lokasi yang dikuasai PT Sumerekon dan klien kami, Pak Haji Abdul Mannan. Harapan kami, pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan 3 Oktober mendatang, peninjauan setempat bisa memperlihatkan fakta yang sebenarnya di lapangan,” ujar Iqram.
Ia menegaskan, keterangan saksi dari pihak tergugat perlu diuji lebih jauh, mengingat ada indikasi pelanggaran aturan sempadan sungai yang harus dibuktikan secara hukum.
Konferensi pers ini digelar kuasa hukum penggugat di halaman PN Makassar usai persidangan. (And)