Kuasa Hukum Abdul Mannan: Saksi Tergugat Tidak Tahu Detail Sengketa Lahan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Agenda persidangan perkara sengketa lahan antara PT Sumerekon dan Haji Abdul Mannan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/9/2025). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang diajukan pihak tergugat, yakni PT Sumerekon.

Dalam keterangannya usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ervan Dirgahayu Putra, SH., menyampaikan bahwa pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Makassar. Namun, menurutnya, kedua saksi tersebut tidak mengetahui secara detail materi perkara yang tengah disengketakan.

“Pada intinya, dua saksi yang dihadirkan oleh Sumerekon tidak tahu tentang materi perkara yang kita perkarakan di PN Makassar. Keterangan mereka hanya sebatas menjelaskan regulasi, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sempadan Sungai,” jelas Ervan.

Ervan menerangkan, objek sengketa bukan hanya sebatas sebuah rumah semi permanen yang memang berdekatan dengan sungai, melainkan juga mencakup bidang tanah lain di sekitar lokasi tersebut. Karena itu, ia menilai keterangan saksi dari pihak tergugat belum menyentuh substansi perkara.

“Yang perlu kita ketahui, objek sengketa hari ini bukan hanya rumah itu saja, tetapi juga tanah-tanah di sekitarnya. Hal ini justru tidak dijelaskan oleh saksi,” tambahnya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim turut mempertanyakan perihal penerapan aturan sempadan sungai serta kondisi bangunan lain yang berdiri di sekitar lokasi. Bahkan terungkap bahwa Dinas PUPR Kota Makassar pernah menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan monitoring terhadap rumah-rumah yang berada di tepi sungai.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang Lebaran, Para Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patroli Pasar Antisipasi Tindak Kriminal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

DPRD Soroti Penghentian MBG di Makassar: Jangan Main-Main dengan Gizi Anak

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Himbauan Kepala SPPG Kota Makassar–Panakkukang 02 tertanggal 21 September 2025 yang berisi penghentian sementara operasional...

Kuasa Hukum Pelapor Soroti Lambannya Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Kredit Bermasalah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim kuasa hukum Hatibu, selaku pelapor dalam kasus dugaan penyalahgunaan proses pengalihan (takeover) kredit dari Bank...

Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar Dikukuhkan Guru Besar di Bidang Ekonomi Moneter Internasional pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar, SE, MA, CWM, CRBC dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang...

HUT LPS ke-20, Warga Sulsel Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah Gratis

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memperingati HUT ke-20, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui program LPS Peduli menggelar pemeriksaan...