Kuasa Hukum Pelapor Soroti Lambannya Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Kredit Bermasalah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim kuasa hukum Hatibu, selaku pelapor dalam kasus dugaan penyalahgunaan proses pengalihan (takeover) kredit dari Bank BRI Takalar ke Bank Woori, kembali mempertanyakan kinerja penyidik Polrestabes Makassar. Mereka menilai proses penanganan perkara tersebut terkesan lamban dan tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kuasa hukum pelapor, Alvian, menjelaskan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nilawati. Padahal, menurut pihak pelapor, terdapat sejumlah pihak lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Memang sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nilawati. Namun setelah itu, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi dan tersangka. Sayangnya, proses penetapan tersangka lain terkesan lambat. Itulah yang kami pertanyakan hari ini, apa sebenarnya hambatannya,” ujar Alvian saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa (23/9/2025).

Alvian menambahkan, masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum, apalagi dalam perkara yang melibatkan aliran dana dengan jumlah besar. Menurutnya, bukan hanya Nilawati, tetapi juga pihak lain yang disebut-sebut menerima uang seharusnya bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Baik itu Muhammad Yunus selaku terlapor, maupun pihak yang menerima dana, seharusnya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun dari penyidik, mereka beralasan masih menunggu rangkaian proses selanjutnya dan akan menggelar perkara terlebih dahulu,” imbuhnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti hasil koordinasi mereka dengan Kejaksaan Negeri. Berdasarkan informasi yang diterima, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara ini sudah dua kali dikembalikan.

“Setelah sidang di pengadilan, kami sempat menyeberang ke kejaksaan untuk menanyakan perkembangan SPDP. Ternyata SPDP ini sudah dua kali dikembalikan. Pertama pada November lalu, lalu diterbitkan lagi di bulan Mei. Sekarang sudah masuk bulan September, dan faktanya berkas itu dikembalikan lagi. Itu artinya ada persoalan serius dalam proses penyidikannya,” ungkap Alvian.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lakukan Pengawasan Optimal, Sie Propam Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Sidak Ruang Tahanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kuasa Hukum Abdul Mannan: Saksi Tergugat Tidak Tahu Detail Sengketa Lahan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Agenda persidangan perkara sengketa lahan antara PT Sumerekon dan Haji Abdul Mannan kembali digelar di Pengadilan...

Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar Dikukuhkan Guru Besar di Bidang Ekonomi Moneter Internasional pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar, SE, MA, CWM, CRBC dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang...

HUT LPS ke-20, Warga Sulsel Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah Gratis

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memperingati HUT ke-20, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui program LPS Peduli menggelar pemeriksaan...

Nur Rahmah Raih Doktor di Unhas Hipertensi Hilangkan Produktivitas di Kep. Singkarang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Analisis “cost of Illness” (biaya pengobatan penyakit) menunjukkan bahwa kehilangan produktivitas (opportunity cost) merupakan komponen...