PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim kuasa hukum Hatibu, selaku pelapor dalam kasus dugaan penyalahgunaan proses pengalihan (takeover) kredit dari Bank BRI Takalar ke Bank Woori, kembali mempertanyakan kinerja penyidik Polrestabes Makassar. Mereka menilai proses penanganan perkara tersebut terkesan lamban dan tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kuasa hukum pelapor, Alvian, menjelaskan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nilawati. Padahal, menurut pihak pelapor, terdapat sejumlah pihak lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Memang sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nilawati. Namun setelah itu, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi dan tersangka. Sayangnya, proses penetapan tersangka lain terkesan lambat. Itulah yang kami pertanyakan hari ini, apa sebenarnya hambatannya,” ujar Alvian saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa (23/9/2025).
Alvian menambahkan, masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum, apalagi dalam perkara yang melibatkan aliran dana dengan jumlah besar. Menurutnya, bukan hanya Nilawati, tetapi juga pihak lain yang disebut-sebut menerima uang seharusnya bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Baik itu Muhammad Yunus selaku terlapor, maupun pihak yang menerima dana, seharusnya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun dari penyidik, mereka beralasan masih menunggu rangkaian proses selanjutnya dan akan menggelar perkara terlebih dahulu,” imbuhnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti hasil koordinasi mereka dengan Kejaksaan Negeri. Berdasarkan informasi yang diterima, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara ini sudah dua kali dikembalikan.
“Setelah sidang di pengadilan, kami sempat menyeberang ke kejaksaan untuk menanyakan perkembangan SPDP. Ternyata SPDP ini sudah dua kali dikembalikan. Pertama pada November lalu, lalu diterbitkan lagi di bulan Mei. Sekarang sudah masuk bulan September, dan faktanya berkas itu dikembalikan lagi. Itu artinya ada persoalan serius dalam proses penyidikannya,” ungkap Alvian.