Orang nomor satu di Sinjai ininjuga meminta agar bantuan keuangan parpol dan hibah FKUB digunakan secara proporsional, bebas dsri korupsi, sesuai prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturang perundsng-undangan.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Drs. Akbar Juhamran menjelaskan, 9 partai politik di Sinjai yang menerima hibah bantuan keuangan yaitu Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB, Partai Persatuan Pembanguan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Dengan total bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 660 juta dan hibah FKUB rp 40, 2 juta.
Adapun kriteria Partai Politik yang mendapatkan hibah bantuan keuangan yakni partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai periode 2024-2029 dan besaran nominal yang diserahkan, disesuaikan dengan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu. (Aan)