Gelombang Kritik Menguat, Skandal Kriminalisasi Pelapor Kasus Tanah Ancam Wibawa Penegak Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Publik Sulawesi Selatan digemparkan oleh sebuah skandal hukum yang menyeret nama Daeng Aco. Pria yang sejak 2019 tercatat sebagai pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas delapan hektare, kini justru berubah status menjadi terdakwa. Perkara yang semestinya membela haknya, berbalik menghantam dirinya sendiri, hingga memicu dugaan kuat adanya rekayasa dan permainan kotor dari oknum aparat penegak hukum.

Kasus ini bahkan dijuluki sejumlah aktivis sebagai “Djoko Tjandra versi Makassar”, merujuk pada carut-marut penanganannya yang penuh kejanggalan. Laporan polisi dengan nomor LP/321/POLDA SULSEL/2019/RESTABES MKSR, yang di awal ditujukan untuk mencari keadilan, justru menjebak sang pelapor di balik jeruji besi. Aco kini harus menghadapi persidangan dengan nomor perkara 889/Pid.Sus/2025/PN.Mks.

Dari balik sel tahanan, Aco berteriak lantang.

“Saya Aco, saya adalah korban kriminalisasi hukum dan penyelewengan keadilan oleh oknum penyidik Polda Sulsel bersama oknum jaksa penuntut umum,” ujarnya dengan suara bergetar namun penuh emosi.

Pernyataan itu sempat direkam salah seorang wartawan online dan beredar luas di kalangan jurnalis. Rekaman tersebut menambah panjang daftar kontroversi sekaligus memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum di Makassar tengah berada di titik nadir.

Dari penelusuran, sedikitnya terdapat beberapa kejanggalan mencolok dalam proses hukum yang menimpa Aco. Pertama, status buronan (DPO) terhadap dirinya disebutkan sempat dicabut hingga tiga kali. Namun anehnya, berkas perkara juga dinyatakan lengkap (P.21) sebanyak tiga kali, tetapi tak kunjung disidangkan secara tuntas.

Kedua, munculnya dua surat penetapan tersangka berbeda untuk kasus yang sama. Surat pertama menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun surat berikutnya hanya menyisakan nama Aco seorang diri. Fenomena ganjil ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan praktisi hukum.

Baca juga :  Polres Pelabuhan Makassar Olah TKP Penemuan Mayat Bayi Terbakar di Pasar Sentral

“Dua penetapan tersangka dalam satu kasus adalah cacat hukum. Itu ilegal dan bisa dibatalkan melalui mekanisme praperadilan. KUHAP jelas mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” tegas salah seorang pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin yang enggan disebutkan namanya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Inovasi: Jejak Langkah Muh. Naim Suro di Desa Bontolangkasa, Kec. Bontonompo Kab. Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Di sebuah ruang kerja yang tenang di Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Kamis...

Kakanwil Kemenag Sulsel Hadiri Open House Natal 2025, Apresiasi Peran Keuskupan Agung Makassar Jaga Kerukunan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, menegaskan pentingnya merawat...

Saat Laut Menjadi Doa: Kisah Hati dari Aceh 26 Desember

PEDOMANRAKYAT, ACEH - Aceh, 26 Desember 2004 — pagi itu seharusnya menjadi waktu kebahagiaan keluarga. Matahari baru saja...

Merajut Damai di Hari Kelahiran Kasih: IAS dan Aliyah Mustika Ilham Menyapa Gereja-Gereja Makassar di Natal 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Malam Natal 2025 di Makassar tak hanya dipenuhi cahaya lilin dan kidung pujian, tetapi juga...