PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Publik Sulawesi Selatan digemparkan oleh sebuah skandal hukum yang menyeret nama Daeng Aco. Pria yang sejak 2019 tercatat sebagai pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas delapan hektare, kini justru berubah status menjadi terdakwa. Perkara yang semestinya membela haknya, berbalik menghantam dirinya sendiri, hingga memicu dugaan kuat adanya rekayasa dan permainan kotor dari oknum aparat penegak hukum.
Kasus ini bahkan dijuluki sejumlah aktivis sebagai “Djoko Tjandra versi Makassar”, merujuk pada carut-marut penanganannya yang penuh kejanggalan. Laporan polisi dengan nomor LP/321/POLDA SULSEL/2019/RESTABES MKSR, yang di awal ditujukan untuk mencari keadilan, justru menjebak sang pelapor di balik jeruji besi. Aco kini harus menghadapi persidangan dengan nomor perkara 889/Pid.Sus/2025/PN.Mks.
Dari balik sel tahanan, Aco berteriak lantang.
“Saya Aco, saya adalah korban kriminalisasi hukum dan penyelewengan keadilan oleh oknum penyidik Polda Sulsel bersama oknum jaksa penuntut umum,” ujarnya dengan suara bergetar namun penuh emosi.
Pernyataan itu sempat direkam salah seorang wartawan online dan beredar luas di kalangan jurnalis. Rekaman tersebut menambah panjang daftar kontroversi sekaligus memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum di Makassar tengah berada di titik nadir.
Dari penelusuran, sedikitnya terdapat beberapa kejanggalan mencolok dalam proses hukum yang menimpa Aco. Pertama, status buronan (DPO) terhadap dirinya disebutkan sempat dicabut hingga tiga kali. Namun anehnya, berkas perkara juga dinyatakan lengkap (P.21) sebanyak tiga kali, tetapi tak kunjung disidangkan secara tuntas.
Kedua, munculnya dua surat penetapan tersangka berbeda untuk kasus yang sama. Surat pertama menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun surat berikutnya hanya menyisakan nama Aco seorang diri. Fenomena ganjil ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan praktisi hukum.
“Dua penetapan tersangka dalam satu kasus adalah cacat hukum. Itu ilegal dan bisa dibatalkan melalui mekanisme praperadilan. KUHAP jelas mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” tegas salah seorang pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin yang enggan disebutkan namanya.