PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koalisi Keadilan untuk Perempuan mendesak Polda Sulsel melalui penyidik agar menghentikan penyidikan dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka R dalam perkara dugaan pembunuhan suaminya, KE (49) di Gowa.
Desakan ini disampaikan langsung saat gelar perkara khusus yang berlangsung pada Selasa, 23 September 2025 di ruang gelar perkara Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel lantai 2, dipimpin oleh Kabag Wasidik Polda Sulsel, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, S.IK, M.Si. Gelar perkara tersebut turut dihadiri tersangka R bersama kuasa hukumnya, Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, serta kuasa hukum pelapor HH.
Menurut Koalisi Keadilan untuk Perempuan, penetapan tersangka terhadap R sarat kejanggalan karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Bukti visum et repertum hanya menunjukkan adanya luka pada korban, tanpa menjelaskan penyebab kematian yang jelas. Sementara keterangan saksi-saksi tidak ada yang melihat langsung dugaan kekerasan dilakukan oleh R.
Bahkan, berdasarkan Surat Keterangan Kematian RS PKU Muhammadiyah Makassar, korban KE dinyatakan meninggal karena Cardiac Arrest (henti jantung), bukan akibat kekerasan.