“Dengan dasar hukum dan fakta medis yang ada, tidak ada alasan bagi penyidik untuk terus memaksakan kasus ini. Penetapan tersangka adalah bentuk kriminalisasi, dan sudah sepatutnya dihentikan melalui penerbitan SP3 karena tidak terpenuhi 2 alat bukti permulaan cukup,” tegas Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL di depan gedung Dirkrimum Polda Sulsel.
Koalisi Keadilan untuk Perempuan menilai, penghentian penyidikan ini sangat penting untuk memastikan keadilan, terutama bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta menghindari praktik sewenang-wenang aparat penegak hukum yang merugikan hak-hak tersangka.
Ratna Kahali, SH menambahkan, kasus ini tidak hanya menyangkut soal hukum, tetapi juga soal perlindungan terhadap perempuan agar tidak menjadi korban ketidakadilan sistem peradilan pidana, dan SP3 adalah langkah yang paling tepat.
Koalisi Keadilan untuk Perempuan bersama tim kuasa hukum berharap, hasil gelar perkara khusus di Polda Sulsel dapat segera ditindaklanjuti dengan keputusan yang objektif, profesional, dan berkeadilan. (*)