MBG Adalah Bencana Nasional Indonesia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Perspektif Yurisprudensi dan Internasional

Yurisprudensi nasional sudah memberi cermin. Dalam Putusan MA No. 2439 K/Pid.Sus/2011 dan No. 1154 K/Pid.Sus/2014, pelaku usaha makanan berbahaya divonis pidana karena mengancam kesehatan publik. Artinya, preseden hukum untuk menjerat pelaku sudah ada.

Di tingkat internasional, ICESCR (UU No. 11 Tahun 2005) menjamin hak atas kesehatan. Codex Alimentarius (FAO–WHO) menegaskan standar pangan aman. Dan UNCAC (UU No. 7 Tahun 2006) mewajibkan negara menindak korupsi yang merusak hajat hidup orang banyak. Semua norma itu kini berteriak pada kita: MBG adalah pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang berdampak sistemik.

Bencana alam memang tak bisa dicegah, tetapi bencana MBG adalah buatan tangan manusia. Ia lahir dari keserakahan industri, dipelihara oleh lemahnya pengawasan, dan diperkuat oleh racun bernama korupsi.

Karena itu, MBG bukan sekadar masalah kesehatan. Ia adalah bencana nasional Indonesia—bencana hukum, bencana moral, dan bencana korupsi yang menggerogoti sendi bangsa.

Dan sebagaimana setiap bencana nasional, penanganannya hanya mungkin dengan keberanian: keberanian mengusut, keberanian menindak, dan keberanian membersihkan korupsi yang membiarkan racun ini beredar.

Sebab pada akhirnya, hukum dan negara hanya akan berarti bila berdiri di sisi rakyat, bukan di sisi botol-botol dan kotak-kotak beracun yang dibungkus janji manis.

*Tentang Penulis : Muhammad Sirul Haq, SH adalah seorang advokat dan aktivis bantuan hukum yang cukup vokal di Makassar, terutama terkait masalah tanah, waris, dokumentasi kepemilikan lahan, dan pengawasan aparat penegak hukum terhadap prosedur.

Ia memimpin organisasi bantuan hukum (LKBH Makassar). Advokat dan konsultan hukum, Pengacara Makassar Indonesia dengan pengalaman dalam litigasi perdata, pidana, agraria, dan hukum administrasi negara.

Pimpinan kantor hukum Muhammad Sirul Haq, SH & Rekan ini, aktif mendampingi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam sengketa pertanahan, korban pelanggaran HAM, dan advokasi kebijakan publik serta lingkungan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Merah Putih Family Fun Bike, Pangdam XIV/Hsn : Kebersamaan TNI-Rakyat Kunci Indonesia Kuat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabid Hukum PWRI Dukung Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - UPTD SDN 283 Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, melaksanakan penyerahan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran...

Hasanuddin Championship 2 Resmi Dibuka, Momentum Lahirkan Atlet Pencak Silat Masa Depan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Hasanuddin Championship 2 resmi dibuka di GOR Sudiang, Kota Makassar,...

Penerimaan Rapor di SDN 200 Tempe, Bukan Sekadar Angka tapi Cerita Tumbuh Kembang Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Penerimaan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 di SDN 200 Tempe, menjadi momentum reflektif bagi...

Natal Bersama Jemaat Wonosari, Camat Tomoni Timur Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Gereja Toraja Jemaat Wonosari, Desa Cendana Hitam, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar...