Perspektif Yurisprudensi dan Internasional
Yurisprudensi nasional sudah memberi cermin. Dalam Putusan MA No. 2439 K/Pid.Sus/2011 dan No. 1154 K/Pid.Sus/2014, pelaku usaha makanan berbahaya divonis pidana karena mengancam kesehatan publik. Artinya, preseden hukum untuk menjerat pelaku sudah ada.
Di tingkat internasional, ICESCR (UU No. 11 Tahun 2005) menjamin hak atas kesehatan. Codex Alimentarius (FAO–WHO) menegaskan standar pangan aman. Dan UNCAC (UU No. 7 Tahun 2006) mewajibkan negara menindak korupsi yang merusak hajat hidup orang banyak. Semua norma itu kini berteriak pada kita: MBG adalah pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang berdampak sistemik.
Bencana alam memang tak bisa dicegah, tetapi bencana MBG adalah buatan tangan manusia. Ia lahir dari keserakahan industri, dipelihara oleh lemahnya pengawasan, dan diperkuat oleh racun bernama korupsi.
Karena itu, MBG bukan sekadar masalah kesehatan. Ia adalah bencana nasional Indonesia—bencana hukum, bencana moral, dan bencana korupsi yang menggerogoti sendi bangsa.
Dan sebagaimana setiap bencana nasional, penanganannya hanya mungkin dengan keberanian: keberanian mengusut, keberanian menindak, dan keberanian membersihkan korupsi yang membiarkan racun ini beredar.
Sebab pada akhirnya, hukum dan negara hanya akan berarti bila berdiri di sisi rakyat, bukan di sisi botol-botol dan kotak-kotak beracun yang dibungkus janji manis.
*Tentang Penulis : Muhammad Sirul Haq, SH adalah seorang advokat dan aktivis bantuan hukum yang cukup vokal di Makassar, terutama terkait masalah tanah, waris, dokumentasi kepemilikan lahan, dan pengawasan aparat penegak hukum terhadap prosedur.
Ia memimpin organisasi bantuan hukum (LKBH Makassar). Advokat dan konsultan hukum, Pengacara Makassar Indonesia dengan pengalaman dalam litigasi perdata, pidana, agraria, dan hukum administrasi negara.
Pimpinan kantor hukum Muhammad Sirul Haq, SH & Rekan ini, aktif mendampingi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam sengketa pertanahan, korban pelanggaran HAM, dan advokasi kebijakan publik serta lingkungan. (*)