PEDOMANRAKYAT, GOWA – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kasus ini menyeret terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 83 atas nama Biju di Romang Polong tahun 1977, yang disebut-sebut diduga palsu dan hasil rekayasa. Sertifikat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Biju pada tahun 1977, terutama pada lokasi di depan Pesantren Guffi, Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Indikasi pemalsuan semakin kuat karena SHM No.83 kemudian berubah menjadi SHM 00721 atas nama Margaretha Jessiati Mewengkang pada 24 Maret 2025. Posisi sertifikat baru itu justru bergeser menindih tanah milik Kulle Daeng Buang, pemilik SHM 02797 seluas 6.020 m² yang sah terbit pada tahun 2016. Sementara SHM 00721 tersebut mencatat luas 6.443 m².
Fakta lain yang mencurigakan, SHM No.83 ditandatangani oleh Abd Karim Beta, BA, Sekretaris Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, selaku PPAT tahun 1977. Padahal sertifikat itu tidak pernah terdaftar di BPN Gowa atas nama Biju.
Belakangan sertifikat lama tersebut “dihidupkan kembali” dengan modus rekayasa, lalu dimoderasi menjadi SHM 00721 yang menindih tanah sah milik Kulle Daeng Buang. Hal ini diduga kuat merupakan permainan jaringan mafia tanah yang melibatkan oknum internal, bahkan diduga Kepala BPN Gowa ikut bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat tersebut.