Erick Thohir Obati Kekecewaan Pengurus Olahraga

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir berhasil mengobati kekecewaan pengurus dan federasi olahraga prestasi di Indonesia dengan langkahnya mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024. Permenpora yang diteken Menpora Dito Ariotedjo 18 Oktober 2025 itu secara transparan telah mengambil kewenangan pembinaan organisasi keolahragaan tanah air dari KONI Pusat dan menimbulkan kekecewaan di kalangan pengurus KONI maupun pengurus olahraga di tanah air .

“Pemenpora No.14 Tahun 2024 pada beberapa pasal bertentangan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan,” kata pengamat olahraga Sulawesi Selatan, Dr. M. Dahlan Abubakar, M.Hum kepada media ini, Sabtu (27/9/2025).

Menurut wartawan olahraga Kota Makassar tahun 2023 tersebut, Permenpora No. 14 Tahun 2024 tidak pro organisasi olahraga berprestasi di tanah air. Beberapa pasal menimbulkan protes sejumlah organisasi olahraga karena bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang merupakan revisi undang-undang sebelumnya.

“Saya melihat, pada pasal 10 (2) Permenpora tersebut, bahwa organisasi olahraga prestasi yang akan melaksanakan kongres atau musyawarah harus memperoleh rekomendasi dari Menpora dan menempatkan pemerintah sebagai pengawas saja,” kata Tokoh Pers Sulawesi Selatan itu sambil melontatkan pertanyaan, pemerintah yang mana, sementara Menpora sendiri merupakan representasi pemerintah dalam urusan olahraga secara koordinatif.

Menpora, kata M. Dahlan Abubakar, merupakan organ pemerintah yang menangani masalah keolahragaan. Pasal ini jelas menimbulkan birokrasi. Betapa berlika-likunya penyelenggaraan suatu kongres atau musyawarah jika harus menunggu rekomendasi Menpora.

Kejanggalan lain Permenpora tersebut, ujar wartawan senior dan penulis buku ini, pada pasal 16 (6) menyebutkan, ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh menerima gaji dari dana yang bersumber dari pemerintah. Pasal ini bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2022 yang menyebutkan dana pembinaan olahraga prestasi bersumber dari APBN (tingkat pusat), APBD Provinsi (tingkat provinsi), dan APBD Kabupaten/Kota untuk pembinaan olahraga tingkat kabupaten/kota.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wakili Kapolri, Komjen Agus Andrianto Hadiri Rapat Terkait Kekeringan dan Kelaparan di Papua Tengah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMAN 3 Bulukumba Bersiap Gelar PILKETOS 2025 dengan Sistem E-Voting

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Dua hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (PILKETOS) SMAN 3 Bulukumba, suasana...

Transformasi Pendidikan: PGRI Wajo Resmi Lantik Pengurus Masa Bhakti 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Wajo masa bakti 2025–2030 resmi dikukuhkan dan dilantik...

Chery Tridaya Auto Hadir di TSM, Tawarkan Promo Spesial Hingga 28 September 2025

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Chery Tridaya Auto menghadirkan rangkaian mobil unggulan dengan pilihan tenaga listrik, hybrid, dan BBM di...

Ratusan Santri di Sinjai Lakukan Aksi Kemanusiaan Bela Palestina

PEDOMANRAKYAT, SINJAI– Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPK BKPRMI) Sinjai Utara bekerjasama dengan Yayasan...