Dalam kondisi sekarang ini, melalui UU No.11 Tahun 2022 dana pembinaan olahraga diperoleh melalui ABPN dan APBD dalam bentuk dana hibah yang diberikan melalui KONI sesuai dengan hierarkis (tingkatan)-nya.
“Saya tidak tahu siapa otak yang menyusun Permenpora tersebut, sehingga ada beberapa pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang,” kata pria yang selama 23 tahun menjabat Pengurus KONI Sulawesi Selatan ini.
Dahlan juga menyebutkan, pada pasal 19 (ayat 2) Permenpora No.14 tahun 2024 berbunyi : Pengurus Olahraga Prestasi dilantik oleh Menpora. Pasal ini jelas-jelas merebut kewenangan Ketua Umum KONI Pusat yang selama ini melantik pengurus cabang olahraga prestasi di tingkat pusat dan pengurus KONI di tingkat Provinsi. Lalu, Pasal 21 (1) setiap perubahan kepengurusan organisasi di lingkup olahraga prestasi harus diberi tahu ke Menpora. Mungkin di sini hanya cukup dengan mengirim tembusannya ke Menteri, sementara pemberitahuan semestinya ditujukan kepada KONI sebagai komite atau organisasi yang menaungi seluruh cabang olahraga anggotanya.
Pada ayat (2) tertulis Menpora dapat memberi rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Menpora. Pasal ini pun memperlihatkan otorisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam mengatur dan mengendalikan organisasi olahraga prestasi di Indonesia.
“Tetapi saya bersyukur, Pak Erick Thohir tidak berapa lama setelah dilantik sebagai Menpora membaca kegelisahan para pengurus induk olahraga prestasi di Indonesia dan langsung membatalkan Pemenpora No.14 Tahun 2024 tersebut,” kunci Dahlan Abubakar. (*).