“Ini jelas bentuk pembungkaman kemerdekaan pers. Wartawan hanya menjalankan tugasnya, bertanya soal isu publik yang memang butuh klarifikasi langsung dari Presiden,” ungkap salah seorang aktivis media dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
Sejumlah organisasi pers kini tengah mendesak agar pihak Istana memberikan klarifikasi atas pencabutan ID Card tersebut. Dewan Pers pun disebut sudah memantau kasus ini dan menekankan pentingnya menjaga iklim demokrasi serta kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Publik kini menanti sikap resmi pemerintah, apakah langkah yang diambil merupakan tindakan administratif semata atau justru menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. ( ab )