PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan seorang warga yang dilaporkan melakukan penghadangan terhadap pengendara dengan mengacungkan sebilah badik di Jalan Poros Bandara, tepatnya di depan SPBU Parappa, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, pada Sabtu malam (27/9/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, SH, MH dalam keterangannya menjelaskan, kejadian ini sempat membuat resah warga sekitar, karena aksi pelaku mengakibatkan arus lalu lintas tersendat.
“Pelaku dilaporkan menghadang pengendara dengan sebilah badik dan menimbulkan kemacetan. Mengetahui polisi datang, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya,” ujar IPTU Rifai.
Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Selayar, Bripka Rahmat Wadi, bersama tim piket fungsi. Pelaku diketahui berinisial AA (20), Warga asal Lingkungan Biring Balang, Kelurahan Bontobangun. Ia diduga dalam keadaan mabuk minuman keras saat melakukan aksinya. Tim menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik.