“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya membawa senjata tajam dan menghadang pengendara. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Rifai.
Motif sementara yang didapatkan penyidik bahwa yang bersangkutan melakukan penghadangan karena sebelumnya ada perselisihan dengan Warga Lingkungan Biring Bone Benteng, sehingga ia pergi minum miras jenis ballo.
“Setelah minum ia ke jalan tahan semua kendaraan yang melintas di depan APMS Parappa, mungkin maksudnya mau cari orang yang berselisih paham dengannya” tambahnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang tetap tenang dan memilih menghubungi polisi ketimbang bertindak sendiri. Menurutnya, sikap sabar masyarakat sangat tepat, sehingga tidak menimbulkan tindak pidana baru yang justru bisa merugikan banyak pihak. (sabir)