Jejak Darah di Kampus Merah: Presisi yang Tersandera Atas Kematian Virendy Mahasiswa Fakultas Teknik Unhas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 3: setiap orang berhak atas hidup, kebebasan, dan keselamatan dirinya.

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 6, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005: Hak hidup dilindungi hukum, dan negara wajib menjamin perlindungan efektif terhadap nyawa warganya.

UN Principles on the Effective Prevention and Investigation of Extra-legal, Arbitrary and Summary Executions (1989): negara wajib melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, independen, dan efektif atas setiap kematian yang mencurigakan.

UNESCO’s Safe Campus Guidelines: menegaskan bahwa institusi pendidikan adalah ruang aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan ancaman terhadap kehidupan mahasiswa.

Dengan pijakan internasional ini, jelaslah: bukan hanya polisi, tetapi juga negara secara keseluruhan bisa dimintai pertanggungjawaban bila gagal melindungi nyawa mahasiswa di ruang akademik.

Presisi yang Tersandera

Polri di era ini berjanji dengan jargon Presisi—Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Tapi apa arti jargon jika hanya berhenti pada baliho dan pidato?

Prediktif seharusnya membuat penyidik sadar, lambannya penanganan akan melahirkan ketidakpercayaan publik.

Responsibilitas mestinya mendorong polisi bertindak cepat, bukan sekadar menuliskan SP2HP berulang kali.

Transparansi Berkeadilan semestinya membuat siapa pun yang lalai—baik panitia kecil maupun pejabat kampus—diperiksa dengan standar yang sama.

Namun di Sulawesi Selatan, presisi tampak seperti sandera. Terikat birokrasi, tersandera rasa takut, atau mungkin tunduk pada bayang-bayang kekuasaan kampus.

Virendy sudah pergi. Namanya kini jadi penanda luka: Luka karena nyawa begitu murah, tanda tanya karena keadilan berjalan tertatih, harapan karena masih ada ayah yang tak lelah berjuang.

Jika polisi berani, jika kampus jujur, maka Virendy tidak mati sia-sia. Tapi bila presisi terus dipelihara sebatas retorika, sejarah akan menulis: Di Kampus Merah, darah mahasiswa pernah tumpah sia-sia—sementara yang berwenang memilih bungkam di balik meja kekuasaan. (***)

Baca juga :  Wow!!! Kadispora Sulsel Tampil Gagah Berbaju Putih Pada Jalan Santai HUT RI Ke-80

Tentang Penulis: Muhammad Sirul Haq, SH adalah seorang advokat dan aktivis bantuan hukum yang cukup vokal di Makassar, terutama terkait masalah tanah, waris, dokumentasi kepemilikan lahan, dan pengawasan aparat penegak hukum terhadap prosedur. Ia memimpin organisasi bantuan hukum (LKBH Makassar). Advokat dan konsultan hukum, Pengacara Makassar Indonesia dengan pengalaman dalam litigasi perdata, pidana, agraria, dan hukum administrasi negara. Pimpinan kantor hukum Muhammad Sirul Haq, SH & Rekan, aktif mendampingi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam sengketa pertanahan, korban pelanggaran HAM, dan advokasi kebijakan publik serta lingkungan. Ketua API – Advokat Pengadaan Indonesia. No.HP: 085340100081.

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sambut Malam Pergantian Tahun, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Kegiatan Dzikir dan Doa Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menyambut malam pergantian Tahun Baru 2025–2026, Polres Pelabuhan Makassar menggelar kegiatan Dzikir dan Doa Bersama...

Kawal Program Prioritas Nasional, Ketua DPRD Sulsel Apresiasi Peran Pangdam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Komitmen TNI dalam mengawal agenda strategis nasional kembali ditegaskan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko...

Dentum yang Tak Terlarang: Tahun Baru Makassar di Antara Imbauan, Aparat, dan Nafkah Pedagang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dentum petasan memecah malam. Cahaya kembang api berloncatan di langit Kota Makassar, bersahut-sahutan dengan sorak...

Dari Pengabdian Menuju Prestasi, Muh Rizal Taha Resmi Sandang Pangkat IPTU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar upacara Kenaikan Pangkat Personel periode 1 Januari 2026...