PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghentikan penuntutan perkara pencurian tabung gas di Kabupaten Bone melalui mekanisme keadilan restoratif.
Keputusan ini diumumkan Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam ekspose perkara yang digelar di kantornya, Selasa, 30 September 2025.
Kasus tersebut menjerat AS, 40 tahun, yang kedapatan mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik PW, 60 tahun, di lingkungan SMP Negeri 4 Watampone, pada Rabu dinihari, 23 Juli lalu.
AS disebut memanjat pagar sekolah, merusak kamera CCTV kantin, lalu membawa kabur tabung gas. Barang curian itu kemudian ia tukarkan dengan rokok, mi instan, dan sepiring nasi di sebuah warung.
Kejari Bone mengajukan penghentian penuntutan setelah tim jaksa fasilitator melakukan pendalaman profil tersangka.
Dari hasil penelusuran, AS bukan residivis dan dikenal warga sekitar sebagai pekerja keras. Nilai kerugian korban pun di bawah Rp 2,5 juta. Korban juga telah memaafkan tersangka tanpa syarat.
“Kami menilai perkara ini memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif,” ujar Agus Salim.