Kejati Sulsel Setop Penuntutan Pencurian Tabung Gas, Pelaku Dikenai Sanksi Sosial

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ia menyebut keputusan diambil setelah mendengar testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat, serta penyidik.

Dalam skema keadilan restoratif, AS tidak lagi menjalani proses pengadilan. Sebagai gantinya, ia diwajibkan melaksanakan sanksi sosial.

“Tersangka akan membersihkan kantor lurah selama satu bulan,” kata Agus.

Agus Salim menekankan, proses penyelesaian perkara ini harus bebas dari praktik transaksional. “Kami ingin menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ujarnya.

Ekspose perkara ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli beserta jajaran pidana umum.

“Dengan selesainya administrasi perkara, AS dijadwalkan segera menghirup udara bebas, Kajati Sulsel, Agus Salim, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tiga Ahli Waris Jukir Perumda Parkir Terima Santunan Kematian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Faisal Syarif Usung Desain Baru Pembelajaran Mendalam di SLB

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Deretan tebing karst dan udara sejuk Bantimurung, Kabupaten Maros, menjadi latar pertemuan puluhan guru dan...

Jejak Darah di Kampus Merah: Presisi yang Tersandera Atas Kematian Virendy Mahasiswa Fakultas Teknik Unhas

Oleh: Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL Direktur LKBH Makassar, Advokat dan Konsultan Hukum, Ketua API (Advokat Pengadaan Indonesia) Di sebuah...

Kafilah Dunia Berdatangan, Wajo Jadi Panggung Kitab Kuning Internasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Satu per satu delegasi dari berbagai negara mulai berdatangan di Sulawesi Selatan untuk mengikuti Musabaqah...

Jaga Kamtibmas, Polres Soppemg Gelar Patroli Gabungan  

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat(Kamtibmas), Polres Soppeng menggelar patroli gabungan piket fungsi...