Kejati Sulsel Setop Penuntutan Pencurian Tabung Gas, Pelaku Dikenai Sanksi Sosial

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ia menyebut keputusan diambil setelah mendengar testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat, serta penyidik.

Dalam skema keadilan restoratif, AS tidak lagi menjalani proses pengadilan. Sebagai gantinya, ia diwajibkan melaksanakan sanksi sosial.

“Tersangka akan membersihkan kantor lurah selama satu bulan,” kata Agus.

Agus Salim menekankan, proses penyelesaian perkara ini harus bebas dari praktik transaksional. “Kami ingin menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ujarnya.

Ekspose perkara ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli beserta jajaran pidana umum.

“Dengan selesainya administrasi perkara, AS dijadwalkan segera menghirup udara bebas, Kajati Sulsel, Agus Salim, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dengan Canda Tawa, Bhabinkamtibmas Tabaringan Imbau Warga Ikut Jaga Kamtibmas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati dan Ayuzar Mansir Jadi Motor Penggerak Pra Porprov Yongmoodo 2025 di Tana Toraja

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A, resmi membuka Pra Porprov Yongmoodo 2025 di...

SMSI Wajo Gelar Rapat Persiapan Muscab dan Pelantikan Pengurus Periode 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo terus mematangkan persiapan menjelang dua agenda besar organisasi,...

Direksi Pelindo Tinjau Terminal Penumpang Makassar, Pastikan Layanan Optimal Hadapi Arus Natal-Tahun Baru 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Makassar, Regional 4,...

Arisan IKB PPSP IKIP Ujung Pandang: Merawat Kebersamaan yang Tak Pernah Usang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana hangat terasa sejak langkah pertama memasuki kediaman Dwi Wahjurini di Perumahan Bukit Baruga, Jalan...