Kejati Sulsel Setop Penuntutan Pencurian Tabung Gas, Pelaku Dikenai Sanksi Sosial

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ia menyebut keputusan diambil setelah mendengar testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat, serta penyidik.

Dalam skema keadilan restoratif, AS tidak lagi menjalani proses pengadilan. Sebagai gantinya, ia diwajibkan melaksanakan sanksi sosial.

“Tersangka akan membersihkan kantor lurah selama satu bulan,” kata Agus.

Agus Salim menekankan, proses penyelesaian perkara ini harus bebas dari praktik transaksional. “Kami ingin menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ujarnya.

Ekspose perkara ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli beserta jajaran pidana umum.

“Dengan selesainya administrasi perkara, AS dijadwalkan segera menghirup udara bebas, Kajati Sulsel, Agus Salim, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Viral! Advokat Diamankan Usai Bakar Keranda, Ini Tuntutannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Pospam Hingga Vicon Nasional, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadir Jaga Rasa Aman Warga Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko tampil sebagai sosok sentral dalam penguatan pengamanan malam pergantian...

Merancang Kembali Kurikulum Literasi Digital Indonesia Berstandar Etik Lokal

Penulis: Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si. (Dosen Ilmu Komunikasi di Kota Makassar) Kurangnya pendidikan literasi digital dan etika berinternet...

Dandim 1408/Makassar Kawal Stabilitas Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dandim 1408/Makassar Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan, SE., M.Han. menunjukkan peran aktif dan kepemimpinan...

Tempe Catat Pernikahan Tertinggi di Wajo Sepanjang 2025, Capai 446 Pasangan Muslim

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Wajo mencatat jumlah penduduk Wajo pada tahun 2024 mencapai sekitar...