Ia menyebut keputusan diambil setelah mendengar testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat, serta penyidik.
Dalam skema keadilan restoratif, AS tidak lagi menjalani proses pengadilan. Sebagai gantinya, ia diwajibkan melaksanakan sanksi sosial.
“Tersangka akan membersihkan kantor lurah selama satu bulan,” kata Agus.
Agus Salim menekankan, proses penyelesaian perkara ini harus bebas dari praktik transaksional. “Kami ingin menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ujarnya.
Ekspose perkara ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli beserta jajaran pidana umum.
“Dengan selesainya administrasi perkara, AS dijadwalkan segera menghirup udara bebas, Kajati Sulsel, Agus Salim, menandaskan. (Hdr)