“Koordinasi yang baik akan memastikan setiap potensi perkara koneksitas ditangani cepat, tepat, dan akuntabel, demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Agus juga menyinggung penguatan kelembagaan Kejaksaan lewat pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022.
“Ini bentuk kesiapan Kejaksaan menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin berat,” ucapnya.
Ia berharap forum diskusi ini melahirkan rekomendasi konstruktif untuk optimalisasi penanganan perkara koneksitas di wilayah Sulawesi Selatan.
“Mari kita jaga integritas penegakan hukum, perkuat sinergi lintas sektor, dan jadikan Sulawesi Selatan contoh daerah yang profesional menangani perkara koneksitas,” tutur Agus.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Aswanto, Kabid Pengawasan dan Penindakan KSOP Makassar, Jusmin, Kadiskum Kodaeral VI Makassar, Letkol Laut (H) Zulfikar, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Piasdo Muaranuli.
Diskusi dipandu Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi. (Hdr)