PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Dinas Sosial Kota Makassar tahun anggaran 2020.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada Kamis kemarin, 2 Oktober 2025, dan melengkapi daftar tujuh orang yang telah dihukum dalam perkara yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sidang kemarin, Kamis (02/10/2025), menyelesaikan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa terakhir,” ujarnya, Jumat, 03 Oktober 2025.
Ketiga terdakwa tersebut, urai Soetarmi, adalah :
– Fajar Sidiq (26 tahun), Direktur CV Sembilan Mart. Ia divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp660,95 juta subsider satu tahun penjara.
– Ikmul Alifuddin (46 tahun), Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa. Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta uang pengganti Rp251,19 juta subsider enam bulan penjara.
– Salahuddin (59 tahun), Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa. Ia divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta membayar uang pengganti Rp18 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis hakim, lanjut Soetarmi, terhadap tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, terutama pada terdakwa Salahuddin yang sebelumnya dituntut empat tahun enam bulan penjara.