Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Dinas Sosial Kota Makassar tahun anggaran 2020.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada Kamis kemarin, 2 Oktober 2025, dan melengkapi daftar tujuh orang yang telah dihukum dalam perkara yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sidang kemarin, Kamis (02/10/2025), menyelesaikan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa terakhir,” ujarnya, Jumat, 03 Oktober 2025.

Ketiga terdakwa tersebut, urai Soetarmi, adalah :
– Fajar Sidiq (26 tahun), Direktur CV Sembilan Mart. Ia divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp660,95 juta subsider satu tahun penjara.
– Ikmul Alifuddin (46 tahun), Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa. Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta uang pengganti Rp251,19 juta subsider enam bulan penjara.
– Salahuddin (59 tahun), Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa. Ia divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta membayar uang pengganti Rp18 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis hakim, lanjut Soetarmi, terhadap tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, terutama pada terdakwa Salahuddin yang sebelumnya dituntut empat tahun enam bulan penjara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn Hadiri Pembukaan Pentas Seni Budaya Dalam Rangka Hari Jadi Sulsel Ke-354 Tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...

MTs Sabilit Taqwa Margomulyo Gelar Super Camp 4 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sabilit Taqwa, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, kembali menggelar kegiatan perkemahan pramuka...

Gubernur dan Wali Kota Diminta Peduli, Taman Makam Pahlawan Panaikang Kini Terkesan Tidak Terurus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Kota Makassar kini terkesan tak terurus. Hal ini terekam sejumlah...

Sambut HUT ke-80, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Baksos Bagikan 4.500 Paket Sembako

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang jatuh pada 5 Oktober 2025,...