Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Baik jaksa maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” tuturnya.

Dua hari sebelumnya, ucap Soetarmi, Selasa, 30 September 2025, empat terdakwa lain sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama. Mereka adalah :
– Mukhtar Tahir, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, dijatuhi empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp150 juta subsider satu tahun penjara.
– Suryadi bin Badawi, divonis dua tahun penjara, denda Rp20 juta subsider satu bulan, dan uang pengganti Rp366 juta subsider satu tahun penjara.
– Syamsul, dihukum satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, dan uang pengganti Rp48,99 juta subsider tiga bulan penjara.
– M. Arief Rachman, divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta membayar uang pengganti sesuai tuntutan jaksa.

Imbuh Soetarmi, kasus ini bermula dari penyalahgunaan bansos Covid-19 di Makassar pada 2020.

Menurutnya, paket sembako yang semestinya diperuntukkan bagi warga terdampak pandemi justru menjadi bancakan pejabat dan rekanan. Kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Soetarmi menegaskan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang dilakukan pada masa bencana.

“Korupsi di tengah pandemi sama saja merampas hak rakyat kecil,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polres Tana Toraja Bongkar Arena Sabung Ayam di Uluwai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sekda Sinjai: Peta Proses Bisnis Jadi Instrumen Penting Tingkatkan Pelayanan Publik

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peta...

PNUP Benahi Akses SDN 79 Mambue dengan Paving Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Masalah klasik jalan becek dan berlumpur di depan SDN 79 Mambue akhirnya tuntas. Jalan tanah...

Tim Dosen PNUP Atasi Genangan Air di SDN 79 Mambue dengan Paving Block Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Tim dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menerapkan teknologi paving block berpori untuk mengatasi persoalan...

Dua Warga Luat Unterudang Terkena Panah, Warga Luat Unterudang Minta Kapolda Sumut Copot Kapolres Padang Lawas

PEDOMANRAKYAT, PADANG LAWAS - Warga Luat Unterudang yang melakukan aksi menginap di PT Barapala diserang oleh puluhan oknum...