Ia menegaskan agar setiap usulan yang dimasukkan dalam dokumen RKPDes benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keinginan.
“Yang terpenting, mari kita pastikan program yang direncanakan adalah skala prioritas. Jangan hanya karena keinginan, tapi karena memang dibutuhkan oleh masyarakat,” tambahnya.
Khusus terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp2 miliar per desa, Camat Yulius mengingatkan agar pengelolaannya mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
“Ada pembagian porsi penggunaan yang harus dipatuhi—50 persen, 35 persen, dan 15 persen sesuai peruntukannya. Jangan sampai keluar dari aturan, terutama untuk alokasi pengembangan potensi desa,” tegasnya.
Musyawarah kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan RKPDes 2026 oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Cendana Hitam Timur. (#)