PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan pengiriman kargo haji oleh PT Pos Indonesia kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, laporan masyarakat telah resmi masuk ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyusul dugaan kuat terjadinya manipulasi berat paket dalam pengiriman barang petugas haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dugaan pelanggaran ini bermula dari aspirasi sejumlah petugas haji yang bertugas di Arab Saudi, yang mengharapkan adanya kebijakan pembebasan biaya pengiriman satu koli paket per orang sebagaimana pernah diberlakukan pada tahun sebelumnya. Aspirasi ini kemudian disampaikan kepada Ketua Satgas Pengelola Kargo Haji dan, berdasarkan kesepakatan informal di tingkat internal, disetujui untuk difasilitasi.
Nama-nama petugas yang akan memanfaatkan kebijakan tersebut dicatat melalui komunikasi grup internal, dan hanya mereka yang masuk dalam daftar yang kemudian mengirimkan paket melalui jalur pengiriman resmi PT Pos Indonesia. Namun dalam praktiknya, paket-paket tersebut diinput ke dalam sistem logistik perusahaan dengan berat seragam hanya 1 (satu) kilogram tanpa mencerminkan berat aktual barang yang dikirim.
Padahal, sebagian besar paket diketahui secara kasat mata memiliki berat jauh melebihi satu kilogram. Ketika paket-paket tersebut tiba di Indonesia, dilakukan uji petik oleh tim inspeksi lapangan. Dari pemeriksaan tersebut terungkap adanya selisih berat yang cukup signifikan antara data input dengan kondisi aktual, yang kemudian dilaporkan kepada Direktorat Operasional perusahaan.
Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyo menyatakan bahwa modus dugaan rasuah ini adalah data bagasi dibuat menjadi hanya seberat 1 Kg, padahal dari data riil itu mencapai 30 Kg. “Kasus ini terjadi banyak dan massif. Kami menduga ini ada keterlibatan banyak petugas kargo haji dari PT Pos Indonesia,” kata Arifin.
Pihaknya pun meminta Kejagung segera menyelidiki penyedia jasa kargo PT Pos Indonesia tersebut.
“Karena kecurangan ini sangat merugikan PT Pos Indonesia serta merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Dugaan fraud ini menjadi semakin serius mengingat Pos Indonesia adalah perusahaan milik negara (BUMN), yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan memiliki kewajiban akuntabilitas kepada publik dan negara. Kecurangan dalam bentuk manipulasi data logistik dapat menciptakan kerugian keuangan, baik secara langsung (dari
selisih ongkos kirim) maupun tidak langsung (dari gangguan terhadap sistem kontrol dan kredibilitas data internal).