Dugaan Penyimpangan Proses Pengiriman Kargo Haji, PT Pos Indonesia Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lebih jauh lagi, penyimpangan ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal. Tidak adanya sistem validasi berat paket yang terintegrasi dan ketergantungan pada input manual menunjukkan celah besar dalam sistem operasional PT Pos Indonesia. Jika penyimpangan semacam ini bisa terjadi dalam lingkup layanan kargo haji, tidak tertutup kemungkinan pola serupa dapat terjadi di sektor layanan lainnya, yang tentu menimbulkan risiko reputasi dan hukum bagi perusahaan.

Dampak dari tindakan manipulatif ini tetap ada, baik terhadap kepercayaan publik maupun integritas sistem operasional perusahaan. Penyelesaian internal tanpa langkah korektif yang menyeluruh hanya akan memperbesar ruang terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.

Laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa publik menganggap kasus ini layak untuk diselidiki secara hukum. Keberadaan dugaan perbuatan melawan hukum dalam lingkup internal korporasi, apalagi yang dilakukan secara terorganisir dan tanpa dasar kebijakan resmi, dapat masuk ke dalam ranah pidana korporasi dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi pengelolaan badan usaha milik negara.

Hingga berita ini diturunkan, PT Pos Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun dalam konteks perusahaan publik, keterbukaan informasi dan sikap kooperatif terhadap proses hukum menjadi penting untuk menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan perbaikan tata kelola.

Atas passifnya PT Pos Indonesia dalam merespons dugaan tindak pidana ini, Arief selaku ketua LSM KAI mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut, karena PT Pos Indonesia tidak memberikan penjelasan sehingga patut diduga tindakan fraud ini dilakukan secara sistematis di lingkungan PT Pos Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perusahaan negara memiliki beban tanggung jawab ganda: melayani kepentingan masyarakat sekaligus menjaga integritas internal. Setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun, harus ditangani secara serius dan transparan, agar tidak menggerus kepercayaan publik dan merusak fondasi tata kelola perusahaan yang sehat. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  BNPB Serahkan Bantuan Penanganan Bencana Hidrometeorologi ke Kabupaten/Kota Terdampak Bencana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...