Dugaan Penyimpangan Proses Pengiriman Kargo Haji, PT Pos Indonesia Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lebih jauh lagi, penyimpangan ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal. Tidak adanya sistem validasi berat paket yang terintegrasi dan ketergantungan pada input manual menunjukkan celah besar dalam sistem operasional PT Pos Indonesia. Jika penyimpangan semacam ini bisa terjadi dalam lingkup layanan kargo haji, tidak tertutup kemungkinan pola serupa dapat terjadi di sektor layanan lainnya, yang tentu menimbulkan risiko reputasi dan hukum bagi perusahaan.

Dampak dari tindakan manipulatif ini tetap ada, baik terhadap kepercayaan publik maupun integritas sistem operasional perusahaan. Penyelesaian internal tanpa langkah korektif yang menyeluruh hanya akan memperbesar ruang terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.

Laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa publik menganggap kasus ini layak untuk diselidiki secara hukum. Keberadaan dugaan perbuatan melawan hukum dalam lingkup internal korporasi, apalagi yang dilakukan secara terorganisir dan tanpa dasar kebijakan resmi, dapat masuk ke dalam ranah pidana korporasi dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi pengelolaan badan usaha milik negara.

Hingga berita ini diturunkan, PT Pos Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun dalam konteks perusahaan publik, keterbukaan informasi dan sikap kooperatif terhadap proses hukum menjadi penting untuk menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan perbaikan tata kelola.

Atas passifnya PT Pos Indonesia dalam merespons dugaan tindak pidana ini, Arief selaku ketua LSM KAI mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut, karena PT Pos Indonesia tidak memberikan penjelasan sehingga patut diduga tindakan fraud ini dilakukan secara sistematis di lingkungan PT Pos Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perusahaan negara memiliki beban tanggung jawab ganda: melayani kepentingan masyarakat sekaligus menjaga integritas internal. Setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun, harus ditangani secara serius dan transparan, agar tidak menggerus kepercayaan publik dan merusak fondasi tata kelola perusahaan yang sehat. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Forsikatel Group TR 7 Gelar Baksos Ramadhan 1444 H

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...