Warga Tello Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Polda Sulsel, Petugas BPN Diserang Preman Saat Pengukuran

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Tello, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kembali memanas. Seorang warga bernama Junedi, yang mengaku sebagai ahli waris sah atas sebidang tanah seluas 17.200 meter persegi, melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat tanah ke Polda Sulawesi Selatan setelah mendapati adanya aktivitas pembangunan oleh pihak pengembang PT Tri Alpha di atas lahan yang diklaim milik keluarganya.

Menurut Junedi, lahan tersebut merupakan warisan keluarga besar Hamja Nawing, yang telah menguasai tanah itu sejak tahun 1969. Namun ketenangan keluarga itu terusik ketika pada tahun 2023 muncul kegiatan pembangunan di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris.

“Kami benar-benar kaget saat melihat sudah ada pengembang yang masuk membawa alat berat. Ketika kami datangi dan tunjukkan dokumen asli, termasuk sertifikat serta akta hibah tahun 1982 atas nama keluarga kami, pihak pengembang pun mengaku tidak tahu menahu soal kepemilikan sebelumnya,” ungkap Junedi saat ditemui di salah satu warkop di Makassar, Senin (6/10/2025).

Junedi menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut atas nama Hamja Nawing, yang dihibahkan kepada ibunya melalui akta notaris Prof. Mr. Teng Tjin Leng Dumanauw, S.H. pada 1982. Namun, belakangan muncul klaim baru dari pamannya, Hamid Nawing, yang diduga mengajukan laporan kehilangan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengurus dokumen baru atas nama dirinya sendiri.

“Kami menduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen. Sertifikat asli masih kami pegang, tetapi ada pihak lain yang melaporkan hilang dan kemudian terbitlah dokumen baru. Dari hasil konfirmasi BPN, memang ada indikasi manipulasi data untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan itu, Junedi bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Sulsel. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/252/III/2024/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal Maret 2024, dengan terlapor Hamid Nawing Cs. Hingga kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Baca juga :  Pemkab dan Kemenag Sidrap Kolaborasi Gelar Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW

Namun, konflik tanah itu semakin meruncing ketika pada saat proses pengukuran resmi BPN dilakukan beberapa waktu lalu, Junedi dan timnya justru mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman bayaran di lokasi sengketa.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dalam RDP di Gedung DPRD Bulungan, Warga Kampung Baru Soroti Dugaan Penerbitan SHGU-SHGB PT BCAP dan PT KIPI yang Dinilai Tidak Sah

PEDOMANRAKYAT, BULUNGAN - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan...

Nyatakan Aset Negara Tidak Dapat Dieksekusi, Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Hambat Pembayaran Hutang

PEDOMANRAKYAT, LUBUK PAKAM - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui juru sita Azhary Siregar, SH telah melaksanakan penetapan eksekusi...

Dugaan Penyimpangan Proses Pengiriman Kargo Haji, PT Pos Indonesia Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan pengiriman kargo haji oleh PT Pos Indonesia kembali mencuat ke...

Sinergi Kementan-IWAPI, Perempuan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) sepakat memperkuat sinergi dalam menggerakkan peran...