“Luka tusukan itu menyebabkan kerusakan permanen pada mata kiri korban,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan, kata Kasatres Polres Maros itu, MFA mengaku menusuk korban karena tersinggung dan sakit hati terkait perebutan lahan parkir di lokasi tersebut.
“Pelaku merasa wilayahnya diambil alih oleh korban dan rekan-rekannya,” ujar IPTU Ridwan.
Dari tangan MFA, jelasnya, polisi menyita sebilah badik hitam sebagai barang bukti. Senjata tajam itu kini diamankan di Mapolres Maros bersama pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, tutur IPTU Ridwan, MFA dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ini, ucap IPTU Ridwan lagi, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua rekan korban yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Sementara korban IDA masih menjalani perawatan intensif akibat luka parah di sekitar wajah dan mata.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan,” tegasnya.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Maros,” Kepala Satreskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H., menandaskan. (Hdr)