Berkas TPPU Sulfikar Akhirnya Dilimpahkan ke Kejati Sulsel, Publik Soroti Lambannya Penyidik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Setelah molor dari jadwal yang dijanjikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Pelimpahan ini sekaligus mengakhiri spekulasi publik soal mandeknya penanganan kasus tersebut.

Berkas perkara itu tiba di kantor Kejati Sulsel pada Rabu sore, 8 Oktober 2025, sekira pukul 15.40 Wita, dan langsung diterima oleh Bidang Pidana Umum.

“Berkasnya baru datang sore ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Rabu (08/10/2025).

Pelimpahan ini sempat menjadi sorotan lantaran Polda Sulsel sebelumnya menjanjikan pengiriman tahap pertama sejak awal pekan.

Namun, proses baru terealisasi dua hari kemudian. Kompol Zaki, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, berdalih keterlambatan itu disebabkan oleh penyempurnaan dokumen penyitaan aliran dana.

“Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” ujarnya.

Dengan diterimanya berkas oleh kejaksaan, perkara Sulfikar kini memasuki babak penting.

Jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil hasil penyidikan dalam waktu tujuh hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya disertai petunjuk atau P-19. Namun bila telah memenuhi syarat, penyidik diwajibkan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Sulfikar bukan nama asing dalam dunia hukum Makassar. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama Hamsul HS, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022.

Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung, yang menghukum keduanya tiga tahun enam bulan penjara. Dari kasus tersebut, penyidik kemudian menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan, hingga mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pinrang Diganjar Lagi Penghargaan dari KASN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Arwan Tjahjadi Resmikan Loka Loka: Ruang Kreatif Baru yang Hidupkan Semangat UMKM Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang semangat baru untuk mendorong kreativitas dan pemberdayaan UMKM kembali bergema di Makassar. Sabtu (22/11/2025),...

Dukung Mentan Amran, ICMI: Berantas Serakanomics, Mafia Pangan Harus Tamat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran...

HIPPMAS FEST 2025 Dorong Kreativitas Pemuda dan Pertumbuhan UMKM di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sinjai (HIPPMAS) ke-59, Dewan Pimpinan Cabang...

Jelang Musywil PKB Sul-Sel Ketua DPC PKB Wajo serukan Aklamasi untuk Azhar Arsyad

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Tidak lama lagi pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB)...