Berkas TPPU Sulfikar Akhirnya Dilimpahkan ke Kejati Sulsel, Publik Soroti Lambannya Penyidik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Setelah molor dari jadwal yang dijanjikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Pelimpahan ini sekaligus mengakhiri spekulasi publik soal mandeknya penanganan kasus tersebut.

Berkas perkara itu tiba di kantor Kejati Sulsel pada Rabu sore, 8 Oktober 2025, sekira pukul 15.40 Wita, dan langsung diterima oleh Bidang Pidana Umum.

“Berkasnya baru datang sore ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Rabu (08/10/2025).

Pelimpahan ini sempat menjadi sorotan lantaran Polda Sulsel sebelumnya menjanjikan pengiriman tahap pertama sejak awal pekan.

Namun, proses baru terealisasi dua hari kemudian. Kompol Zaki, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, berdalih keterlambatan itu disebabkan oleh penyempurnaan dokumen penyitaan aliran dana.

“Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” ujarnya.

Dengan diterimanya berkas oleh kejaksaan, perkara Sulfikar kini memasuki babak penting.

Jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil hasil penyidikan dalam waktu tujuh hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya disertai petunjuk atau P-19. Namun bila telah memenuhi syarat, penyidik diwajibkan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Sulfikar bukan nama asing dalam dunia hukum Makassar. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama Hamsul HS, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022.

Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung, yang menghukum keduanya tiga tahun enam bulan penjara. Dari kasus tersebut, penyidik kemudian menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan, hingga mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  ASN Dan Stafsus Bupati Demo DPRD Toraja Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...

Inovasi Lokal dari Saung Tani Lutra Raih Penghargaan Nasional

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat...

Kiprah Mentan Amran: Akademisi dan Inovator yang Menggerakkan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikenal sebagai figur pemimpin dengan rekam jejak kuat di...

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...