Berkas TPPU Sulfikar Akhirnya Dilimpahkan ke Kejati Sulsel, Publik Soroti Lambannya Penyidik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Setelah molor dari jadwal yang dijanjikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Pelimpahan ini sekaligus mengakhiri spekulasi publik soal mandeknya penanganan kasus tersebut.

Berkas perkara itu tiba di kantor Kejati Sulsel pada Rabu sore, 8 Oktober 2025, sekira pukul 15.40 Wita, dan langsung diterima oleh Bidang Pidana Umum.

“Berkasnya baru datang sore ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Rabu (08/10/2025).

Pelimpahan ini sempat menjadi sorotan lantaran Polda Sulsel sebelumnya menjanjikan pengiriman tahap pertama sejak awal pekan.

Namun, proses baru terealisasi dua hari kemudian. Kompol Zaki, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, berdalih keterlambatan itu disebabkan oleh penyempurnaan dokumen penyitaan aliran dana.

“Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” ujarnya.

Dengan diterimanya berkas oleh kejaksaan, perkara Sulfikar kini memasuki babak penting.

Jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil hasil penyidikan dalam waktu tujuh hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya disertai petunjuk atau P-19. Namun bila telah memenuhi syarat, penyidik diwajibkan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Sulfikar bukan nama asing dalam dunia hukum Makassar. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama Hamsul HS, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022.

Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung, yang menghukum keduanya tiga tahun enam bulan penjara. Dari kasus tersebut, penyidik kemudian menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan, hingga mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gelar FGD Oleh Jampidmil Kejaksaan RI, Danpomdam Hadir Mewakili Pangdam XIV/Hsn

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...