PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan dan keselamatan para nelayan, Pemerintah Kabupaten Sinjai tahun ini kembali menginisiasi program subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan yang setiap hari menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan profesinya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai Syamsul Alam saat ditemui, Rabu (8/10/2025) mengatakan bahwa tahun ini Pemkab Sinjai kembali mengalokasikan anggaran untuk membayar subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah kuota 160 orang.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Ini Bupati dan bapak wakil Bupati dalam memberikan perlindungan kepada nelayan dalam bekerja. Karena kita ketahui pekerjaan sebagai nelayan itu risikonya sangat tinggi, ” jelasnya.
Syarat untuk memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini yaitu warga domisili Sinjai, nelayan kecil, memiliki kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dan berada di usia produktif atau dibawah 65 tahun.
“Nilai subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sebesar Rp16.800 tapi nelayan hanya membayar premi Rp 6.800 dan Rp10.000 ditanggung oleh Pemda,” ungkapnya.