PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Berdasarkan berita yang telah beredar, Direktur PT Aslam Group, H. Asmar Lambo, melalui kuasa hukumnya Zarlin Andjo, SH, MH., resmi melaporkan Hj. Erni Khairunnisa, Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Travel), ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut diajukan lantaran Asmar merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan visa haji.
Pelaporan dilakukan pada Senin, 29 September 2025 di Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Asmar menjelaskan kronologi kasus yang berawal sejak akhir tahun 2024, ketika Erni Khairunnisa selaku Direktur PT ITS Travel menuduh pihak Aslam Tour tidak menunaikan kewajiban terhadap jamaahnya.
Asmar menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah menimbulkan kerugian moral serta mencoreng reputasi perusahaan.
Asmar menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk upaya untuk menjaga kehormatan lembaga dan memastikan kebenaran informasi di ruang publik.
“Kami merasa nama baik Aslam Tour telah dicemarkan, sehingga kami memilih untuk menempuh jalur hukum,” ujar Asmar.
Sementara itu, pihak terlapor, Erni Khairunnisa, menanggapi laporan tersebut dengan tenang. Ia menilai bahwa pernyataannya kepada media merupakan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan.