“Saya tidak merasa mencemarkan nama baik Aslam Tour. Semua yang diberitakan sesuai fakta. Itu hak beliau apabila ingin melaporkan saya,” ujar Khairunnisa.
Menurutnya, persoalan ini berawal dari 23 jamaah haji yang gagal berangkat. Ia mengungkapkan bahwa para jamaah tersebut dijanjikan visa haji, namun yang diberikan justru visa kerja. Akibatnya, jamaah tidak dapat menunaikan ibadah haji dan akhirnya dideportasi dari Arab Saudi.
“Saya hanya meminta hak jamaah dikembalikan karena jamaah saya tidak jadi berhaji. Kami sempat melayangkan somasi, tetapi tidak ada titik temu, sehingga saya melaporkan beliau ke Polda Sulsel,” jelas Khaerunnisa
Menurutnya, laporan PT ITS terhadap Asmar Lambo kini telah masuk tahap penyelidikan (lidik) di Polda Sulsel.
Pihak PT ITS menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas. (Deden)