Syamsuri menjelaskan, setelah disetujui DPRD atas hasil kerja Pansus terhadap Ranperda tersebut, selanjutnya akan diajukan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk dilakukan fasilitasi untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Pinrang selanjutnya.
“Kita akan ajukan sesegera mungkin agar dapat dilakukan fasilitasi oleh Pemprov. Setelah itu, kita akan tetapkan dalam rapat Paripurna DPRD selanjutnya,” ujar Syamsuri. (busrah)