PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali melakukan operasi penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan A.P. Pettarani. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Bebas Parkir di Kota Makassar.
Kepala Seksi Perparkiran dan Terminal Dishub Makassar, Evi Yulia Siregar, menjelaskan bahwa Jalan Pettarani termasuk dalam lima ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas parkir. “Kegiatan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir di area terlarang sesuai Perwali 64 tahun 2011. Ada lima ruas jalan yang ditetapkan bebas parkir, yakni Jalan Ahmad Yani, Pettarani, Perintis Kemerdekaan, Ratulangi, dan Alauddin,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Dalam operasi yang digelar Kamis (16/10/2025) siang itu, sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan langsung dikenakan sanksi. Petugas Dishub memasang gembok pada kendaraan pelanggar sebelum dilanjutkan dengan proses tilang oleh pihak kepolisian. “Setiap pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Evi.