Sejumlah aktivis dan pengamat hukum menilai, pembiaran terhadap nama yang disebut dalam fakta persidangan dapat menciptakan preseden buruk.
“Kalau aparat hanya berhenti pada pihak tertentu, publik akan menilai hukum bekerja secara tebang pilih,” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, via seluler, Kamis (16/10/2025).
Berbagai kalangan mendesak Polda Sulsel mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan transparansi penegakan hukum. Sejumlah usulan yang mencuat antara lain :
1. Mengkaji ulang berkas penyidikan lama, menyesuaikan dengan fakta terbaru yang terungkap di pengadilan.
2. Memanggil DM untuk dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun calon tersangka.
3. Menelusuri aliran dana Rp4 miliar melalui audit transaksi dan bukti keuangan terkait proyek.
4. Berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel agar fakta persidangan dapat diintegrasikan ke proses hukum berikutnya.
5. Menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik untuk memulihkan kepercayaan terhadap institusi hukum.
Minimnya tindak lanjut atas temuan di persidangan membuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum terus tergerus.
“Jika fakta sidang yang terang benderang diabaikan, maka persepsi hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas akan kembali menguat,” ujar Ketua GMPH Sulsel Ryan Sapurta.
Kini, kata Direktur Pukat Sulsel, bola panas berada di tangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Publik menunggu langkah nyata lembaga ini untuk membuktikan, penanganan kasus korupsi proyek Sabbang–Tallang tidak berhenti di tengah jalan,” ungkapnya.
Fakta persidangan sudah terbuka. Dugaan peran DM sudah disebut di muka hakim. Langkah berikutnya akan menjadi ujian komitmen penegakan hukum di Sulawesi Selatan, apakah berani menyentuh semua nama yang terseret, atau kembali berhenti di permukaan, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi, Farid Mamma, menandaskan. (Hdr)