PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Desakan agar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali membuka penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Sabbang–Tallang senilai Rp55,6 miliar kian menguat.
Dalam persidangan yang tengah berjalan, terungkap adanya aliran dana sekitar Rp4 miliar kepada seseorang berinisial DM, yang disebut disalurkan melalui stafnya, Andi Fajar.
Nama DM muncul dalam berkas penyidikan dan disebut dalam kesaksian di pengadilan. Namun, hingga kini, yang bersangkutan belum tersentuh proses hukum.
Fakta ini memantik gelombang kritik publik yang menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang disebut berperan.
“Nama yang sudah disebut jelas dalam fakta sidang tidak boleh diamputasi dari proses hukum,” ujar Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulsel, Ryan Saputra, ia menegaskan posisi organisasinya yang mendesak agar penyidikan segera dibuka kembali.
Kasus proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara itu sebelumnya disidik oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, namun penyidikannya disebut “mandek” sejak beberapa tahun lalu. Fakta-fakta baru dari persidangan dinilai cukup untuk menjadi dasar membuka kembali berkas perkara.
Jejak Rp4 Miliar yang Belum Terurai
Dalam dokumen dan kesaksian di pengadilan, disebut adanya dugaan aliran dana proyek yang mengalir ke DM melalui staf pribadinya.
Jumlahnya mencapai Rp4 miliar. Namun, tidak pernah ada tindak lanjut penyelidikan resmi atas temuan tersebut.
Sejumlah aktivis dan pengamat hukum menilai, pembiaran terhadap nama yang disebut dalam fakta persidangan dapat menciptakan preseden buruk.
“Kalau aparat hanya berhenti pada pihak tertentu, publik akan menilai hukum bekerja secara tebang pilih,” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, via seluler, Kamis (16/10/2025).
Berbagai kalangan mendesak Polda Sulsel mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan transparansi penegakan hukum. Sejumlah usulan yang mencuat antara lain :
1. Mengkaji ulang berkas penyidikan lama, menyesuaikan dengan fakta terbaru yang terungkap di pengadilan.
2. Memanggil DM untuk dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun calon tersangka.
3. Menelusuri aliran dana Rp4 miliar melalui audit transaksi dan bukti keuangan terkait proyek.
4. Berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel agar fakta persidangan dapat diintegrasikan ke proses hukum berikutnya.
5. Menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik untuk memulihkan kepercayaan terhadap institusi hukum.
Minimnya tindak lanjut atas temuan di persidangan membuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum terus tergerus.
“Jika fakta sidang yang terang benderang diabaikan, maka persepsi hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas akan kembali menguat,” ujar Ketua GMPH Sulsel Ryan Sapurta.
Kini, kata Direktur Pukat Sulsel, bola panas berada di tangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Publik menunggu langkah nyata lembaga ini untuk membuktikan, penanganan kasus korupsi proyek Sabbang–Tallang tidak berhenti di tengah jalan," ungkapnya.
Fakta persidangan sudah terbuka. Dugaan peran DM sudah disebut di muka hakim. Langkah berikutnya akan menjadi ujian komitmen penegakan hukum di Sulawesi Selatan, apakah berani menyentuh semua nama yang terseret, atau kembali berhenti di permukaan, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi, Farid Mamma, menandaskan. (Hdr)